Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin saat konsultasi ke KLHK & Kemenhut, Kamis (23/7). Hasilnya: Ranperda PPLH Jabar bakal "cuci gudang", 3 pasal sampah & tambang dinilai mubazir karena sudah ada Perda-nya.
DKI JAKARTA eksklusif.co – Setelah berbulan-bulan digodok, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jabar justru ketahuan "kembar". DPRD Jabar akhirnya mengakui ada pasal yang mubazir dan harus dibuang.
Hal itu terungkap saat Pansus XV DPRD Jawa Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis (23/7/2026), berdasarkan rilis Humas DPRD Jabar yang diterima redaksi.
Ketua Pansus XV Jenal Arifin blak-blakan. Dari hasil konsultasi, banyak pasal di draft PPLH yang ternyata sudah diatur di Perda lain.
"Kita mendapat banyak saran dan koreksi. Terlebih di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ada catatan khusus terkait pemisahan istilah teknis seperti APARA, RTPD, TPN, hingga RTP. Ini tentunya menjadi perhatian serius," kata Jenal dalam rilis tersebut.
Tumpang Tindih, Buang Saja
Poin kritisnya ada di sini. Jenal menyebut, di dalam draft masih ada 3 pasal yang membahas sampah. Padahal Jabar sudah punya Perda Sampah. Begitu juga pasal pertambangan yang sudah ada Perda Pertambangannya.
"Hal-hal inilah yang akan kita koreksi bersama seluruh anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat pada saat bedah pasal nanti," ujarnya.
Ia menegaskan arah pembahasan selanjutnya adalah revisi dan pengurangan pasal-pasal yang dinilai kurang produktif.
Pertanyaan Besar: Kenapa Baru Ketahuan?
Konsultasi ke kementerian ini memang untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan aturan nasional. Tapi muncul pertanyaan: mengapa sejak awal penyusunan, pasal-pasal duplikat itu tidak dicoret?
Jenal hanya menyebut, seluruh masukan akan jadi bahan evaluasi agar PPLH tidak duplikasi pengaturan dan benar-benar fokus sebagai payung hukum lingkungan.
"Ranperda PPLH diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan," tulis rilis Humas DPRD Jabar.
Publik kini menunggu, apakah "cuci gudang" pasal ini benar-benar dilakukan. Atau PPLH hanya akan jadi Perda "tempelan" yang isinya copy-paste aturan lain. (rsw)



No comments:
Post a Comment