Komitmen di Atas Kertas, Pengawasan di Lapangan Macet
SIMALUNGUN, EKSKLUSIF.CO — Selasa 14/7/2026, aula DLH Kabupaten Simalungun penuh. Ada tim konsultan, ada camat, ada pengelola bank sampah. Temanya mulia: Revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah - RIPS. Kata Kepala DLH Daniel H. Silalahi, ini “komitmen mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan”.
Di atas meja rapat, semua terdengar rapi. Sistem “kumpul-angkut-buang” dikritik. Target baru dicanangkan: pengurangan sampah dari sumber, pengelolaan terpadu. Dokumen RIPS disebut akan jadi pedoman.
Tapi di luar aula, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, komitmen itu seperti menguap.
Ada Rapat, Tak Ada Jawaban
KEK Sei Mangkei bukan kawasan biasa. Ini kawasan industri strategis nasional. Aktivitasnya masif. Dan salah satu persoalan paling krusial yang luput dari sorotan adalah: ke mana limbah tinja domestik non B3 dari kawasan itu dibuang?
Pertanyaan itu bukan isapan jempol. EKSKLUSIF.CO pada 25 Juni 2026 sudah melayangkan konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Kadis DLH Daniel H. Silalahi. Ada 3 hal mendasar yang ditanyakan publik:
- Izin Operasional Angkut: Apakah CV Atiyah Putri Mulia punya izin dari DLH Simalungun untuk mengangkut limbah tinja di KEK Sei Mangkei?
- Izin Lintas Daerah: Apakah “Persetujuan Pembuangan” dari UPTD PALRT Kota Tebing Tinggi bisa dipakai untuk membuang limbah dari Simalungun ke IPLT Tebing Tinggi? Dasar hukumnya apa?
- Pengawasan & Manifest: Bagaimana mekanisme pengawasan DLH? Apakah wajib manifest sesuai PP 22/2021? Ada sanksi untuk pengangkut tanpa izin?
Jawabannya? Nihil. Hingga berita ini diturunkan, Kadis DLH bungkam. Tidak lewat WhatsApp. Tidak lewat surat resmi.
Rapat Jalan, Pengawasan Mati
Ini paradoks yang memalukan. Di satu sisi DLH bisa duduk berjam-jam membahas revisi RIPS demi “keberlanjutan”. Di sisi lain, saat ditanya soal pengawasan limbah di kawasan industri terbesar di Simalungun, lembaganya memilih diam.
Padahal fungsi pengawasan adalah nadi DLH. Bukan sekadar membuat dokumen. Bukan sekadar menggelar rapat. Tapi memastikan setiap truk tinja punya izin, setiap pembuangan punya manifest, dan setiap pelanggaran ada sanksi.
Warga di sekitar KEK Sei Mangkei berhak mendapat jaminan: tanah mereka tidak dicemari, air mereka tidak diracuni, udara mereka tidak diabaikan.
Seperti kata sumber di lapangan: "DLH bisa rapat berhari-hari soal RIPS. Tapi saat ditanya soal limbah di kawasan industri sebesar KEK Sei Mangkei malah bungkam. Ini fungsi pengawasan jalan atau tidak?"
Catatan untuk DLH Simalungun
Pak Daniel, revisi RIPS boleh bagus. Tapi dokumen setebal apa pun tidak akan menyelamatkan lingkungan jika pengawasan di lapangan lumpuh.
Hukum lingkungan bukan pajangan di rak. PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur soal manifest dan izin. Jika DLH tidak mampu mengawasi, siapa lagi?
Kami tidak sedang mencari musuh. Kami sedang menagih tanggung jawab.
EKSKLUSIF.CO membuka ruang hak jawab 3x24 jam untuk DLH Simalungun. Jelaskan ke publik: siapa yang mengangkut limbah KEK Sei Mangkei, ke mana dibuang, dan dengan izin apa.
Karena keberlanjutan tidak dimulai dari rapat. Keberlanjutan dimulai saat pejabat berani menjawab pertanyaan rakyat.
"DLH Simalungun bisa rapat berhari-hari soal revisi RIPS demi 'lingkungan berkelanjutan'. Tapi saat ditanya soal limbah tinja di KEK Sei Mangkei, lembaganya bungkam. Rapat jalan, pengawasan macet. Ini komitmen atau cuma wacana di atas kertas?"
Redaksi EKSKLUSIF.CO



No comments:
Post a Comment