Gambar Di depan ada kubangan air keruh. Spesifikasi teknis mewajibkan "bidang kerja kering". Pasangan batu di air = kekuatan adukan turun drastis. Ini yang tadi diakui pelaksana pakai adukan 1:4.
SIMALUNGUN, EKSKLUSIF.CO — Proyek Rehabilitasi Saluran D.I. Raja Maligas PHTC-5b senilai Rp9,4 miliar dari APBD Provinsi Sumatera Utara 2026 diduga dikerjakan menyalahi spesifikasi teknis.
Pantauan Sabtu, 18 Juli 2026 di Raja Maligas menunjukkan pekerjaan dilakukan di atas tanah berlumpur dan genangan air. Lebih parah, tidak ada lantai kerja sebagai alas pondasi.
Padahal proyek ini berada di bawah kewenangan UPTD PSDA Bah Bolon dan menyangkut hajat hidup petani di Simalungun.
4 Dugaan Pelanggaran Teknis di Lapangan
Dokumentasi dan keterangan di lapangan menemukan 4 kejanggalan mendasar:
1. DIDUGA TANPA LANTAI KERJA
Melihat alas pasangan batu. Langsung di tanah lumpur. Seharusnya ada cor beton tipis 5-10cm dulu sebagai lantai kerja. Ini fondasi rawan amblas karena air dari tanah akan menyerap adukan semen.
2. PEKERJAAN DI ATAS GENANGAN AIR
Di depan ada kubangan air keruh. Spesifikasi teknis mewajibkan "bidang kerja kering". Pasangan batu di air = kekuatan adukan turun drastis. Ini yang tadi diakui pelaksana pakai adukan 1:4, bukan 1:3 sesuai standar.
3. TEBING GALIAN RAWAN LONGSOR
Tebing tanah setinggi 2-3 meter tanpa turap/pelindung. Di bawahnya langsung pasangan batu. Rumah warga di atasnya terancam.
4. TIDAK ADA BEKISTING & ALAT UKUR
Yang ada cuma ajir bambu + benang. Tidak ada bekisting kayu, waterpass, atau theodolite. Kesannya kerja borongan, bukan proyek Rp9,4 M. Keberadaan direksi keet sebagai pusat pengawasan pun tidak terlihat.
"Ini namanya membangun di atas spons. Umur teknisnya tidak akan panjang," ujar seorang ahli teknik sipil.
Data Ditutup, "Arahan Pimpinan"
Kejanggalan lain ada di papan proyek. Kolom Nilai Kontrak sengaja dikosongkan. Isinya hanya Unit Price.
Pelaksana lapangan berinisial Sagala, Gultom, dan Manurung kepada media lokal mengakui hal itu pada 22 Juli 2026.
"Sesuai arahan dari pimpinan," katanya.
Padahal berdasarkan LPSE dengan Kode RUP 66778613, pagu proyek ini Rp17 miliar dan dimenangkan Rp9,4 miliar. Ada selisih Rp7,6 miliar atau penawaran 55,29% dari pagu. Angka di bawah 80% ini rawan memicu penurunan mutu.
Tindakan mengosongkan papan proyek diduga melanggar Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 dan UU KIP No.14/2008.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD PSDA Bah Bolon belum memberikan klarifikasi.
Proyek Rp9,4 miliar ini kini menjadi pertanyaan besar: Jika standar dasar seperti lantai kerja bisa diabaikan, siapa yang menjamin uang rakyat tidak terbuang percuma?
Ruang hak jawab tersedia 3x24 jam sesuai UU Pers No.40/1999. (Jhn)



No comments:
Post a Comment