EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Editorial: Ketika Penegak Hukum Saling Geledah

Eksklusif Co
Thursday, 23 July 2026 | 23:14 WIB Last Updated 2026-07-23T16:19:39Z


Editorial: Ketika Penegak Hukum Saling Geledah

EKSKLUSIF.CO — 
Selama ini kita terbiasa melihat penegak hukum menggeledah koruptor. Kali ini, penegak hukum yang menggeledah penegak hukum.

Di satu sisi, Kortastipidkor Polri menggerebek rumah mewah di Sentul. Dari balik dinding, ditemukan brankas berisi 7 koper: 74 kilogram emas, USD 4,7 juta, SGD 14 juta. Totalnya ditaksir Rp476 miliar. Rumah itu disebut milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Di sisi lain, Jampidsus Kejagung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya. Tuduhannya: Dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis, program prioritas nasional dengan anggaran Rp85.27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun di 2026.

Tiba-tiba panggung hukum kita berubah. Yang biasanya jadi penyidik, kini jadi yang diperiksa. Yang biasanya jadi penuntut, kini jadi yang ditahan.

SENJATA DAN PERISAI YANG DITANDATANGANI BERSAMAAN

Juli 2026 bukan bulan biasa.
Di Oktober 2024, Presiden Jokowi meneken Perpres 122/2024. Lahirlah Kortas Tipikor Polri. Senjata baru Polri untuk memberantas korupsi, termasuk TPPU dan penyitaan aset.

Di Mei 2025, Presiden Prabowo meneken Perpres 66/2025. Isinya: Jaksa berhak dapat perlindungan negara dari TNI dan Polri atas permintaan Kejaksaan. Perisai baru untuk penegak hukum.

Dua Perpres ini lahir dengan semangat yang sama: memberantas korupsi. Tapi di lapangan, keduanya seperti dipertemukan dalam satu arena. 

Saat Kortas Tipikor mengetuk pintu rumah Jampidsus, di saat yang sama TNI berjaga mengamankan rumah itu. Citranya: Polri menyerang, TNI menjaga.

DUA KASUS, DUA PESAN

Kasus Sentul mengirim pesan: tidak ada yang kebal. Bahkan kursi Jampidsus, yang selama ini jadi "ruang paling sakral" Kejaksaan, bisa digeledah.

Kasus BGN mengirim pesan lain: program sebesar apapun bisa dibongkar. MBG yang digadang jadi solusi gizi anak, diduga berubah jadi "lumbung korupsi" lewat yayasan afiliasi dan mark up motor listrik, tablet, TV 75 inci.

Masalahnya, publik tidak lagi melihat ini sebagai "penegakan hukum". Publik melihat ini sebagai "saling balas".

DI MANA KEPERCAYAAN PUBLIK?

Alm. Alvin Lim pernah menyebut Kejaksaan sebagai "sarang mafia". Kalimat itu kejam. Tapi ketika 74 kg emas ditemukan di rumah pejabatnya, sulit bagi publik untuk tidak bertanya.

Kejagung juga berhak bertanya: bagaimana bisa program MBG yang baru jalan, sudah menyeret 3 pimpinannya?

Di tengah saling geledah ini, yang dirugikan bukan hanya institusi. Yang dirugikan adalah kepercayaan. Kepercayaan bahwa hukum masih jadi panglima. Bukan jadi alat.

EPILOG: JANGAN BIARKAN INI JADI PERANG DINGIN

Kita tidak butuh Polri dan Kejaksaan saling curiga. Kita tidak butuh TNI ditarik ke tengah konflik kewenangan.

Yang kita butuh hanya satu: transparansi total.

1. Jelaskan asal-usul 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar itu. Bukan dengan "ada yang punya".
2. Buka seterang-terangnya aliran dana MBG. Siapa yayasannya, siapa pemiliknya.

Jika tidak, maka Perpres 122 dan Perpres 66 hanya akan dikenang sebagai dua lembar kertas yang membuat penegak hukum sibuk saling menjaga diri, bukan menjaga rakyat.

Karena pada akhirnya, rakyat hanya punya satu pertanyaan sederhana:

"Bang... yang beresin korupsi ini siapa?"



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Editorial: Ketika Penegak Hukum Saling Geledah

No comments:

Trending Now

Iklan