EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Fakta! Limbah Tinja KEK Sei Mangkei Belum Dibuang Setetes Pun ke UPTD Tebing Tinggi

Eksklusif Co
Wednesday, 15 July 2026 | 23:31 WIB Last Updated 2026-07-15T16:43:05Z
Tinja KEK Sei Mangkei Belum Dibuang Setetes Pun ke UPTD Tebing Tinggi

Foto Ilustrasi: UPTD PALRT Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi. Hingga saat ini belum ada limbah dari KEK Sei Mangkei yang masuk ke fasilitas ini.


SIMALUNGUN, EKSKLUSIF.CO - Isu pengelolaan limbah tinja di Kawasan Ekonomi Khusus [KEK] 
"KEK Sei Mangkei"
 mencuat. Namun hingga pertengahan Juli 2026, belum ada pembuangan limbah dari KEK ke "UPTD PALRT" Kota Tebing Tinggi.

Fakta itu terungkap setelah EKSKLUSIF.CO melakukan konfirmasi ke PT KINRA selaku pengelola KEK dan CV Atiyah Putri Mulia selaku penyedia jasa penyedotan tinja.

CV Atiyah Putri Mulia disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa penyedotan tinja untuk KEK Sei Mangkei.

Terkait hal itu, Sekretaris PT KINRA Miswarindra menegaskan CV Atiyah bukan satu-satunya perusahaan yang boleh beroperasi di sana.

"Para pelaku usaha di KEK Sei Mangkei silahkan saja bekerja sama dengan perusahaan penyedot tinja lainnya yang telah memiliki perizinan dan memenuhi persyaratan lingkungan," kata Miswarindra, Selasa [14/7/2026].

PT KINRA juga mengklarifikasi soal izin. CV Atiyah Putri Mulia disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha [NIB] & KBLI yang masih berlaku.

Sementara Persetujuan Pembuangan Air Limbah Domestik Non B3 dari UPTD PALRT Kota Tebing Tinggi berlaku sampai Desember 2026.

Meski punya izin, Direktur CV Atiyah Putri Mulia Sapruddin Purba mengaku belum ada satupun tenant KEK Sei Mangkei yang memakai jasanya.

"Ya betul,,belum terbuka rezeki di KEK, hingga saat ini belum ada perusahaan yang pakai jasa sedot tinja CV Atiyah. Belum ada pembuangan hingga saat ini," ujar Sapruddin, Selasa [14/7/2026].

Hal senada juga disampaikan PT KINRA. Menurut mereka, sebagian besar perusahaan di KEK Sei Mangkei masih tahap konstruksi sehingga layanan penyedotan tinja belum mendesak.


"Sepengetahuan kami belum ada didukung informasi dari Direktur CV Atiyah Putri Mulia dan para pelaku usaha di KEK Sei Mangkei sebagian besar belum beroperasi," jelas Miswarindra.

Surat CV Atiyah No. 01/CV-APM/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 ke UPTD PALRT disebut memang untuk wilayah KEK Sei Mangkei dan sekitarnya. Tapi belum ada realisasi pembuangan.

Soal pengawasan muncul perbedaan. Kadis DLH Kota Tebing Tinggi Herry Aryanto menyebut pengelolaan limbah tinja ada di bawah Dinas PUPR.

Sementara PT KINRA mengaku belum melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyedotan tinja di kavling tenant.

"Kami saat ini belum melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyedotan tinja di kavling masing-masing para pelaku usaha," kata Miswarindra.

Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai peraturan perundangan.

Sapruddin mengusulkan pengawasan bisa dilakukan internal oleh KINRA atau eksternal oleh masyarakat dan media.

PT KINRA juga meluruskan tidak ada kerja sama khusus dengan perusahaan penyedot tinja manapun.

"Kami (PT KINRA) tidak ada kerja sama dengan para pelaku usaha untuk jasa penyedotan limbah tinja," tegasnya.

**[rsw]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakta! Limbah Tinja KEK Sei Mangkei Belum Dibuang Setetes Pun ke UPTD Tebing Tinggi

No comments:

Trending Now

Iklan