Foto: Dirpen Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers (Footer: EKSKLUSIF.CO)
JAKARTA, EKSKLUSIF.CO - Polri menyatakan komitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana. Hal itu disampaikan buntut penetapan tersangka terhadap Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan LMI oleh Kejaksaan Agung Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG periode 2025-2026.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan dan berkomitmen tidak ada impunitas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, (Kamis 2/7/2026).
Johnny menyebut institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan mendukung penuh penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Namun terkait kapan LMI akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi KKEP, Kadiv Humas belum bisa memastikan.
Diduga Main Fee Ompreng SPPG
Sebelumnya, Kejagung menetapkan LMI sebagai tersangka baru. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI terakhir menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional BGN hingga Maret 2025. Saat ini ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dalam konstruksi perkara, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan itu lalu dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG.
Harga ompreng tersebut diduga ditentukan oleh LMI. Di dalam harga itu, disisipkan fee yang akan diterima LMI sebagai imbalan agar calon mitra mendapat persetujuan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Penyidik Kejagung telah menahan LMI di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
(Ray. S)



No comments:
Post a Comment