Gambar Ilustrasi: Minta Klarifikasi Pola Swakelola, Disdik Jabar Bungkam
BANDUNG, eksklusif.Co
Sebesar Rp125.736.429.000 dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan - BOS Reguler Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Jawa Barat dikelola dengan pola Swakelola Tipe 1 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pola ini menuai tanda tanya besar karena rawan konflik kepentingan dan minim transparansi.
Informasi tersebut terungkap dari data Rencana Umum Pengadaan - RUP LKPP Tahun 2026 dengan Kode RUP 43093415. Uraian paketnya: "Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler" untuk "Pengelolaan Dana BOS Sekolah Pendidikan Khusus" dengan jadwal Januari s.d Desember 2026.
Mencermati potensi kerawanan tersebut, EKSKLUSIF.CO pada Senin, 6 Juli 2026 telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 001/EKSKLUSIF.CO/KONF/VII/2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat itu, EKSKLUSIF.CO mempertanyakan 4 hal krusial: dasar hukum Swakelola Rp125,7 Miliar, rincian RAB, daftar nama SLB penerima beserta pagu per sekolah, dan mekanisme pengawasan agar dana tidak diselewengkan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Swakelola Rp125,7 Miliar, Rawan Jadi Bancakan"Pakar kebijakan pendidikan menilai, penggunaan pola Swakelola Tipe 1 untuk dana sebesar Rp125,7 Miliar sangat tidak lazim.
"Logikanya, dana BOSP itu hak sekolah. Harusnya langsung ke rekening sekolah. Kalau ditarik ke dinas dengan dalih swakelola, ini rawan jadi bancakan dan mempersulit pengawasan," ujar sumber yang meminta namanya tidak disebut.
Lebih jauh, publik berhak tahu kemana saja dana itu mengalir. Ada berapa SLB di Jabar? Berapa siswa? Berapa yang diterima per sekolah? Data itu tidak boleh diglobalkan.
EKSKLUSIF.CO juga menyoroti paket serupa tahun sebelumnya. Dalam RUP 2025 tercatat Kode RUP 42985084. EKSKLUSIF.CO meminta konfirmasi realisasi fisik, keuangan, dan LPJ paket tersebut. Namun hal itu juga belum dijawab.
Langgar UU KIP?
Tindakan bungkam Dinas Pendidikan berpotensi melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, badan publik wajib menjawab permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
"Kami sudah menjalankan fungsi kontrol sosial dan pers sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999. Jika tidak ada jawaban, maka kami berkesimpulan Dinas tidak bersedia terbuka. Dan itu akan kami publikasikan," kata Riswan Pasaribu dari Tim Redaksi EKSKLUSIF.CO.
EKSKLUSIF.CO mendesak Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, dan DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi E untuk segera mengaudit paket Rp125,7 Miliar ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.
(Maruli S/Tim)



No comments:
Post a Comment