EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Kasus Tebang 10 Pohon di Bandung: "Masalahnya Itu Videotron"

Eksklusif Co
Friday, 7 August 2026 | 09:24 WIB Last Updated 2026-08-07T02:24:47Z

Petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan karena videotron belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame dan diduga berkaitan dengan penebangan 10 pohon di sekitar lokasi.


DPRD Kota Bandung dorong Satpol PP segel videotron. Pohon ditebang demi visibilitas iklan, bukan demi ruang public


Bandung, EKSklusif.co - Polemik penebangan 10 pohon di trotoar Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, mengerucut pada satu titik: videotron.


Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PDI-P Andri Gunawan menegaskan, pohon-pohon itu ditebang bukan karena lapangan padel. Tapi karena ada videotron yang butuh visibilitas.


"Karena yang melakukan kejahatan memotong pohon itu tujuannya adalah supaya visibilitas videotron menjadi bagus. Masalahnya itu videotron," kata Andri, Rabu /5/8/2026/.


Pernyataan itu ia sampaikan untuk meluruskan video yang viral di media sosial. Andri mengaku dipelintir seolah-olah membela lapangan padel.


"Saya tidak membela lapangan padel dan tidak mendukung videotron. Maksud saya adalah jangan lapangan padel saja disegel, videotronnya segel juga," ujarnya.


Satpol PP: Ada Kaitan Antara Tebang Pohon dan Videotron


Tuntutan itu direspons. Hari yang sama, Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di atas Padel Club Six Nine, perempatan Cihapit - RE Martadinata, Rabu /5/8/2026/.


Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi membenarkan adanya keterkaitan.


"Berdasarkan BAP, penebang pohon ini memang ada kaitannya dan beralasan dengan adanya videotron ini," ujar Bambang.


Bambang Sukardi menyebut penyegelan adalah tindak lanjut BAP kasus penebangan 10 pohon 31 Juli lalu.


"Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon," ujar Bambang.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku dari subkontraktor pembangunan taman mengaku menebang pohon karena dianggap menghalangi visibilitas videotron.


"Berdasarkan BAP, penebang pohon ini memang ada kaitannya dan beralasan dengan adanya videotron ini," kata Bambang.


Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah besar pada 31 Juli 2026. 10 pohon pelindung di trotoar digunduli. Ruang pejalan kaki yang seharusnya teduh, kini gundul demi layar iklan.


"Jangan Setengah-setengah"


Andri meminta Pemkot Bandung tidak tebang pilih dalam penindakan. Jika lapangan padel disegel, maka videotron yang diduga jadi biang kerok juga harus ditindak.


"Jangan lapang padel saja disegel, videotronnya segel juga," tegasnya.


Kasus ini menjadi cermin. Ketika ruang publik dikorbankan demi kepentingan komersial, pohon yang seharusnya melindungi pejalan kaki justru jadi korban pertama.


Hingga kini belum ada informasi siapa pemilik videotron dan lapangan padel tersebut, serta sanksi pidana apa yang akan dijatuhkan atas penebangan pohon di ruang publik.


Denda Rp100 Juta + Wajib Tanam 100 Pohon


Pelanggaran ini ganjarannya berat. Mengacu Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2026 Pasal 17 ayat 1 huruf J, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti 10 pohon + denda Rp10 juta per pohon.


Totalnya: kewajiban tanam 100 pohon pengganti dan denda administratif Rp100 juta.


"Kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab," ungkap Bambang.


Penyegelan dilakukan terpadu bersama DLHK, DPKP, dan KLH. DPKP sudah menyiapkan lokasi tanam pengganti. DSDABM akan menata ulang trotoar agar fungsi ruang publik pulih.


"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," tandas Bambang.


Cermin Ruang Publik yang Dikalahkan Iklan


Kasus ini jadi cermin. 10 pohon peneduh pejalan kaki tumbang demi satu layar iklan. Ruang publik dikalahkan kepentingan komersial.


Hingga kini Pemkot memastikan proses hukum terus berlanjut. Penyegelan videotron akan tetap berlaku sampai semua perizinan dipenuhi.


Publik menunggu: siapa pemilik videotron sesungguhnya, dan apakah ada jerat pidana selain denda administratif.


/Red/


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Tebang 10 Pohon di Bandung: "Masalahnya Itu Videotron"

No comments:

Trending Now

Iklan