FOTO 1 - KIRI:
Kondisi Awal Kotor
Saluran penuh lumpur, sampah, kayu, dan batu. Ada tiang bambu melintang. Tidak ada pembersihan awal. Ini bukti proyek dimulai tanpa persiapan lahan.
FOTO 2 - KEDUA:
Pekerjaan di Tepi Tebing Rawan
Ada rumah kayu dan rumah batu di bibir galian. Tebing curam setinggi 2-3 meter tanpa turap. Pekerja pakai rompi tapi tidak ada K3. Di bawah ada pasangan batu. Ini paling bahaya buat warga.
FOTO 3 - KETIGA:
Tidak Ada Lantai Kerja + Genangan Air
Dasar galian masih tanah dan batu besar. Ada genangan air keruh di tengah. Didiga gikerjakan tanpa ada cor lantai kerja 5-10cm. Langsung dipasang batu. Sesuai pengakuan pelaksana pakai adukan 1:4.
FOTO:
Pasangan Batu Asal-asalan
Udah mulai pasangan batu, tapi alasnya masih tanah. Ada tiang bambu dan benang. Tidak ada bekisting, waterpass. Sampah dan plastik masih berserakan di sekitar. Kesannya kerja borongan.
SIMALUNGUN, EKSKLUSIF.CO — Proyek Rehabilitasi Saluran D.I. Raja Maligas PHTC-5b senilai Rp9,4 miliar APBD Provinsi Sumatera Utara 2026 diduga dikerjakan asal-asalan. Bukti di lapangan: tanpa lantai kerja, dilakukan di atas genangan air, tepat di bawah rumah warga. Berpotensi membahayakan keselamatan, dan minim pengawasan.
Proyek ini berada di bawah kewenangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Bah Bolon dan menyangkut irigasi ribuan hektare sawah di Simalungun. Namun pantauan Jumat, 31 Juli 2026 menemukan 4 dugaan pelanggaran serius.
4 BUKTI DUGAAN PELANGGARAN DARI LAPANGAN
1. DIDUGA TANPA LANTAI KERJA
Fakta Foto 3
Dasar galian masih berupa tanah berlumpur bercampur batu besar dan genangan air keruh. Tidak terlihat adanya cor beton 5-10 cm yang wajib sebagai lantai kerja.
"Kalau langsung di atas tanah, air akan menyerap adukan. 6 bulan pasti retak dan amblas," ujar seorang ahli teknik sipil. Tanpa lantai kerja, umur teknis bangunan dipastikan tidak akan sesuai kontrak.
2. PEKERJAAN DI ATAS GENANGAN AIR
Fakta Foto 3 & 4
Terlihat selang pompa dan karung di dalam air. Pekerja tetap melakukan pasangan batu di kondisi tersebut.
Pelaksana lapangan mengakui menggunakan adukan 1:4, bukan 1:3 sesuai spesifikasi. Spesifikasi PU mewajibkan "bidang kerja harus kering". Pelanggaran ini akan menurunkan mutu dan kekuatan struktur secara signifikan.
3. TEBING GALIAN RAWAN LONGSOR BAHAYAKAN WARGA
Fakta Foto 2
Tebing tanah setinggi 2-3 meter dibiarkan curam tanpa turap atau pelindung. Tepat di atas tebing berdiri rumah kayu dan rumah batu milik warga.
Kondisi ini sangat berbahaya. Jika hujan deras, potensi longsor mengancam keselamatan penghuni. Selain itu tidak ada pagar pengaman K3 di sekitar lokasi kerja.
4. TIDAK ADA BEKISTING, ALAT UKUR & PENGAWASAN
Fakta Foto 1, 2, & 4
Di lokasi hanya terlihat ajir bambu, benang, dan alat manual. Tidak ada bekisting kayu, waterpass, theodolite, maupun direksi keet. Sampah plastik, batok kelapa, dan kayu masih berserakan.
Menurut pekerja, petugas dari konsultan pengawas dan UPTD jarang hadir di lokasi. Kondisi ini bertentangan dengan standar manajemen proyek konstruksi.
DATA PROYEK DITUTUP, ADA SELISIH RP7,6 MILIAR
Kejanggalan lain ada pada papan informasi proyek. Kolom Nilai Kontrak sengaja dikosongkan.
Sebelumnya, salah satu media online terbitan lokal mengabarkan, pelaksana lapangan berinisial Sagala, Gultom, dan Manurung mengakui pada 22 Juli 2026 bahwa itu "Sesuai arahan dari pimpinan".
Padahal data LPSE Kode RUP 66778613 menyebut pagu proyek Rp17 miliar dan dimenangkan Rp9,4 miliar. Ada selisih Rp7,6 miliar atau penawaran 55,29% dari pagu.
Penawaran di bawah 80% dari HPS rawan memicu penurunan kualitas pekerjaan. Tindakan menutup data ini diduga melanggar Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 dan UU KIP No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TUNTUTAN WARGA
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD PSDA Bah Bolon belum memberikan klarifikasi.
Melihat temuan ini, kami mendesak:
1. DPRD Sumut segera memanggil UPTD PSDA Bah Bolon dan perusahaan pelaksana untuk Rapat Dengar Pendapat.
2. BPK Perwakilan Sumut melakukan audit investigasi dan uji petik lapangan.
3. Gubernur Sumut mengevaluasi dan menghentikan sementara pekerjaan hingga ada perbaikan sesuai standar.
Jika standar dasar seperti lantai kerja dan keselamatan saja diabaikan, publik berhak bertanya: kemana Rp9,4 miliar uang rakyat akan dipertanggungjawabkan?
Ruang hak jawab tersedia 3x24 jam sesuai UU Pers No.40/1999.
(Jhon)



No comments:
Post a Comment