Sepakat soal sekolah, listrik, dan jalan. Tapi publik bertanya: efisiensi di mana, dan pengawasan seperti apa?
BANDUNG, eksklusif.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran /KUA/ dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara /PPAS/ Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu 5/8/2026.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov dan DPRD juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama /PKS/ layanan transportasi bersama operator DAMRI dan Big Bird.
Secara retorika, pesannya satu: untuk rakyat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan 2027 adalah tahun "merampungkan" program prioritas.
"2027 kan tinggal ngelanjutin pendidikan. Sekolah-sekolah di Jabar semua sudah dalam keadaan baik, layanan dasar pendidikan terselesaikan," ujar KDM usai paripurna.
Ia menyebut tiga target utama. Pertama, menuntaskan 80.000 warga dari total 500.000 yang belum mendapat akses listrik. Kedua, merampungkan konektivitas jalan dari nasional hingga desa. Ketiga, menyelesaikan program rumah tidak layak huni /rutilahu/.
"Tidak boleh lagi ada daerah yang ke sekolahnya harus melewati sungai. Tidak boleh ada anak yang ditandu karena tidak ada akses ambulans yang masuk ke dalam," tegas KDM.
Pemprov dan DPRD, dalam rilis resmi, menyatakan berkomitmen mengarahkan kebijakan fiskal pada program yang "mempercepat pemerataan" dan "menghadirkan manfaat nyata".
Tanda Tangan Sudah, Data Mana? Di sinilah ujian DPRD Jabar dimulai.
KUA-PPAS adalah dokumen induk. Isinya adalah arah belanja triliunan rupiah uang rakyat selama setahun. Namun hingga Rabu sore, dokumen lengkap KUA-PPAS 2027 belum dipublikasikan ke publik.
Padahal salah satu komitmen yang sering diulang adalah "transparansi" dan "akuntabel".
Pertanyaan publik sederhana: jika memang untuk rakyat, mengapa rakyat tidak boleh membaca detailnya terlebih dahulu?
Efisiensi: Dipangkas di Mana?
KDM menyebut fokus pada layanan dasar. Itu bagus. Tapi APBD bukan hanya soal menambah, tapi juga memangkas.
Di tengah efisiensi nasional, DPRD Jabar punya fungsi mengawal. Pos mana yang dipangkas? Perjalanan dinas, studi banding, belanja seremonial, dan belanja barang. Berapa persen pengurangannya di KUA-PPAS 2027 dibanding 2026?
Tanpa angka, kata "efisiensi" berisiko menjadi jargon.
Keberpihakan: Diuji di Desa Terisolir
Janji KDM menohok: tidak boleh ada anak ditandu karena tidak ada ambulans. Itu artinya anggaran kesehatan dan infrastruktur desa harus naik signifikan. Bukan hanya di kota.
Fungsi DPRD adalah memastikan uang itu benar-benar sampai ke desa yang jalannya masih putus, ke sekolah yang atapnya bocor, ke Puskesmas yang dokternya kosong. Bukan berhenti di slide presentasi dan foto penandatanganan.
Kerja Sama Transportasi: Solusi atau Beban Baru?
Penandatanganan PKS dengan DAMRI dan Big Bird juga perlu dikawal. Publik berhak tahu skema kerjasamanya. Apakah ini subsidi, apakah ini menambah beban APBD, dan bagaimana dampaknya ke tarif untuk rakyat.
Tugas DPRD Belum Selesai
Kesepakatan KUA-PPAS bukan garis finish. Ini baru garis start. Setelah ini dokumen akan jadi Rancangan Perda APBD. Dan di situlah fungsi pengawasan DPRD diuji.
Apakah Komisi 1 akan turun ke lapangan mengecek 80.000 rumah yang belum berlistrik? Apakah Banggar akan membedah satu-satu pos "bocor"? Atau seperti biasa: selesai paripurna, selesai tugas.
Seperti kata KDM sendiri: tidak boleh ada daerah terisolir. Kalimat itu juga berlaku untuk informasi. Jangan sampai dokumen anggaran triliunan ini "terisolir" dan tidak bisa diakses rakyat yang punya uang itu.
Reporter: Riswan
Editor: Yura Gabriela



No comments:
Post a Comment