legislator Partai Gerindra dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII (Kota/Kabupaten Cirebon/Kabupaten Indramayu) Daddy Rohanady
EKSKLUSIF.CO - Penataan ruang di Jawa Barat diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat terbaru, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. RTRW ini mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di Jawa Barat.
Penataan ruang yang kurang tertata di Jawa Barat telah memicu berbagai permasalahan, mulai dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali hingga ketimpangan pembangunan di berbagai wilayah di Jawa Barat yang membutuhkan solusi konkret. Hal ini menarik perhatian anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. Daddy Rohanady.
Beragam permasalahan penataan ruang di Jawa Barat membuat legislator Partai Gerindra dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII (Kota/Kabupaten Cirebon/Kabupaten Indramayu) itu menyoroti pesatnya pembangunan yang seringkali tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan. Jika tata ruang tidak dikelola dengan baik, dampaknya dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Saat ini, di Jawa Barat, lahan pertanian dikonversi menjadi kawasan perumahan dan industri, yang berdampak pada ketahanan pangan dan keseimbangan ekosistem.
"Alih fungsi lahan dengan dali pembangunan ekonomi lokal, padahal, dampaknya sangat merugikan lingkungan, sehingga menyebabkan longsor, banjir, dan kekeringan. Hal ini bersumber dari rusaknya resapan air di hulu," ujar Daddy.
Daddy Rohanady menyatakan bahwa pembangunan di Jawa Barat membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan masyarakat untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif.
"Dan yang sangat penting, pembangunan harus berbasis pada prinsip-prinsip keberlanjutan," pungkasnya. (Ris)



No comments:
Post a Comment