Foto Ist: Rapat pembahasan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah - RIPS yang digelar DLH Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026). Dalam rapat ini DLH mengklaim komitmen wujudkan sistem pengelolaan sampah efektif. Namun pengawasan limbah di KEK Sei Mangkei masih jadi sorotan. [EKSKLUSIF.CO]
SIMALUNGUN, EKSKLUSIF.CO - Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup - DLH menggelar rapat pembahasan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah - RIPS pada Selasa (14/7/2026) di Pematang Raya.
Kegiatan itu disebut sebagai komitmen mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Hadir tim konsultan, OPD terkait, camat se-Simalungun, hingga pengelola bank sampah.
Kepala DLH Simalungun, Daniel H. Silalahi, dalam sambutannya menyebut revisi RIPS penting agar sesuai perkembangan aturan dan kondisi wilayah. Ia meminta semua pihak memberi masukan agar dokumen jadi pedoman pengelolaan sampah daerah.
Tim konsultan Juswardi Sinaga juga menyorot sistem "kumpul-angkut-buang" yang membebani TPA. Ke depan, DLH menargetkan sistem terpadu dengan pengurangan sampah dari sumber.
Kontras: Rapat Jalan, Pengawasan KEK Sei Mangkei Macet
Di tengah gencarnya pembahasan RIPS, pengawasan limbah di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei justru jadi tanda tanya besar.
KEK Sei Mangkei adalah kawasan industri strategis nasional. Salah satu persoalan krusialnya adalah pengelolaan limbah tinja domestik non B3 dari aktivitas di kawasan tersebut.
EKSKLUSIF.CO pada 25 Juni 2026 telah melayangkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kadis DLH Daniel H. Silalahi. Ada 3 poin penting yang ditanyakan:
1. Izin Operasional Angkut: Apakah CV Atiyah Putri Mulia punya izin angkut limbah tinja dari DLH Simalungun untuk wilayah KEK Sei Mangkei?
2. Izin Lintas Daerah: Apakah "Persetujuan Pembuangan" dari UPTD PALRT Kota Tebing Tinggi berlaku untuk membuang limbah dari Simalungun ke IPLT Tebing Tinggi? Dasar hukumnya apa?
3. Pengawasan & Manifest: Bagaimana mekanisme pengawasan DLH? Apakah wajib manifest sesuai PP 22/2021? Ada sanksi untuk pengangkut tanpa izin?
Hingga berita ini diturunkan, Daniel H. Silalahi tidak pernah menggubris konfirmasi tersebut baik lewat WhatsApp maupun surat resmi.
Padahal fungsi pengawasan limbah sangat vital. Warga di sekitar KEK Sei Mangkei berhak dapat jaminan lingkungan bebas pencemaran.
"DLH bisa rapat berhari-hari soal RIPS. Tapi saat ditanya soal limbah di kawasan industri sebesar KEK Sei Mangkei malah bungkam. Ini fungsi pengawasan jalan atau tidak?" kata sumber di lapangan.
EKSKLUSIF.CO membuka ruang hak jawab 3x24 jam untuk DLH Simalungun. (rsw)



No comments:
Post a Comment