Gambar listrasi: Anggota Polda Jabar cekcok dengan satpam di Bundaran HI. Mobil Alphard pribadi pakai nopol bodong buat ngeles ganjil-genap
JAKARTA — Lagi-lagi kita disuguhi tontonan yang sama: seragam yang seharusnya jadi simbol pelindung, justru dipakai untuk menindas.
Kali ini pelakunya Brigadir Raka Putra Wibawa, anggota Polda Jawa Barat. Rabu 22 Juli 2026, ia mengemudikan Toyota Alphard hitam menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, Bundaran HI. Saat ditegur satpam proyek MRT bernama Fiktor, jawaban yang keluar bukan “maaf pak”, tapi cekcok dan arogansi.
Video itu viral. Dan isinya bikin miris: seorang warga sipil yang menjalankan tugas, dipaksa bersujud minta maaf.
"Karena saya tidak ada jalan keluar, saya salaman kepada beliau dan bersujud, minta maaf," ujar Fiktor, Kamis 23/7/2026.
Plat Bodong Demi Ganjil-Genap
Setelah diperiksa Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, terbukalah boroknya.
Pelat yang menempel di Alphard ternyata palsu. Nopol aslinya B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean, warga Tangerang. Sementara nopol D 1828 XHQ itu aslinya milik Daihatsu Gran Max silver milik Daddy Riswandi.
Alasannya? Sederhana dan memalukan.
"(Pakai pelat palsu) untuk menghindari ganjil genap," kata AKBP Ojo Ruslani, Sabtu 25/7/2026.
Mobil itu juga bukan kendaraan dinas. STNK asli ada, tapi platnya bodong dan sudah disita. Di dalam Alphard ada 3 orang, semuanya anggota Polda Jabar, kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Ketiganya sudah dijemput Paminal Propam Polda Jabar.
Hukum Ringan, Pesan Berat
Lalu apa sanksinya? Tilang. Dua pasal. Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ: Terobos lampu merah. Denda maksimal Rp500.000, Pasal 280 UU LLAJ: Pakai TNKB tidak sesuai. Denda maksimal Rp500.000.
Total Rp1 juta. Harga sebuah integritas institusi dihargai setara satu kali servis Alphard.
Mediasi damai sudah terjadi di Polsek Menteng. Tapi proses etik di Propam Polda Jabar disebut masih berjalan.
Pertanyaannya: Ini Penegakan atau Pemutihan? Kasus ini bukan soal tilang. Ini soal watak kekuasaan.
1. Melanggar lalu lintas.
2. Berbohong dengan plat palsu.
3. Arogan kepada warga yang menegur.
4. Mengaku anggota untuk menekan.
Rangkaiannya lengkap. Ini bukan "oknum hilaf". Ini pola. Jika ujungnya hanya pembinaan, tilang, dan permintaan maaf, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya: “Selama pakai seragam, silakan langgar. Nanti damai saja.”
Kepercayaan publik tidak bisa dibayar Rp500 ribu. Wibawa hukum tidak bisa ditebus dengan sujud paksa dari seorang satpam.
Publik tidak butuh drama “oknum”. Publik butuh ketegasan: copot, pecat, dan adili secara terbuka. Karena jika tidak, besok akan ada lagi Alphard lain, plat palsu lain, dan satpam lain yang dipaksa menunduk.
Seragam itu titipan rakyat. Jangan dipakai untuk menginjak rakyat.



No comments:
Post a Comment