UPTD PSDA Bah Bolon Disorot: Papan Proyek Kosong, Pekerjaan Dilakukan di Atas Genangan Air
SIMALUNGUN, EKSKLUSIF.CO — Proyek Rehabilitasi Saluran pada D.I. Raja Maligas (PHTC-5b) senilai Rp9,4 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara 2026 menjadi sorotan. Bukan karena progresnya, melainkan karena sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan dan keterbukaan informasi.
Proyek yang berada di bawah kewenangan UPTD PSDA Bah Bolon ini diduga sengaja menutup akses publik terhadap data anggaran dan mengabaikan standar teknis pelaksanaan.
Nilai kontrak di Papan Proyek Kosong, Pelaksana: "Arahan Pimpinan"
Pantauan di lapangan pada Sabtu, 11 Juli 2026, menunjukkan papan proyek yang dipasang tidak mencantumkan nilai kontrak. Pada kolom yang seharusnya, hanya tertulis "Unit Price".
Padahal, berdasarkan data LPSE Provinsi Sumut 2026 dengan Kode RUP 66778613, pagu paket ini adalah Rp17.000.000.000 dan dimenangkan dengan nilai Rp9.400.000.000.
Kejanggalan tersebut dibenarkan oleh pelaksana di lapangan. Dikutip dari media online pada Rabu, 22 Juli 2026, pelaksana berinisial Sagala, Gultom, dan Manurung menyatakan pengosongan data itu dilakukan "sesuai arahan dari pimpinan".
"Ini bukan kelalaian. Ini kebijakan untuk menutup informasi," ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan.
Selain nilai kontrak, volume material batu kapur juga tidak dirinci dalam papan proyek. Publik tidak dapat memastikan apakah spesifikasi dan harga yang digunakan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Padahal dalam spesifikasi teknis proyek disebutkan, papan nama proyek harus memuat identitas lengkap: Nama Dinas, Nomor SPK, Nama Kegiatan, Lokasi, Sumber Dana, Tahun Anggaran, Nilai Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, dan Nama Konsultan Pengawas. Papan tersebut wajib dipasang di lokasi yang mudah dilihat publik sejak awal pekerjaan.
Mutu Pekerjaan Dipertanyakan, Dilakukan di Atas Genangan Air
Soal mutu juga menjadi catatan. Dalam rilis media lokal Simalungun pada Rabu, 22 Juli 2026, terlihat pekerja melakukan pemasangan batu padas dengan adukan semen. Namun di lokasi tersebut terdapat genangan air.
Kondisi ini bertentangan dengan spesifikasi teknis. Dalam dokumen pelaksanaan disebutkan, galian harus dijaga agar tidak tergenang air akibat air tanah atau air hujan. Untuk pekerjaan pasangan batu, spesi harus dipasang dalam waktu tidak lebih dari 30 menit setelah diaduk dan bidang kerja harus dalam kondisi siap dan disetujui pengawas.
Ketika ditanya, Sagala menyebut adukan yang digunakan memiliki komposisi 1:4, yakni 1 sak semen dan 4 sak pasir.
Padahal dalam spesifikasi untuk plesteran yang ditetapkan adalah 1:3. Tanpa pengawasan ketat dari konsultan dan UPTD, perbedaan komposisi ini berpotensi menurunkan kekuatan konstruksi saluran yang setiap hari akan dialiri air.
Diduga Langgar Permen PUPR No. 12 Tahun 2021
Langkah UPTD PSDA Bah Bolon diduga kuat melanggar Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021. Aturan itu mewajibkan setiap papan proyek mencantumkan Nama Paket, Lokasi, Nilai Kontrak, Waktu Pelaksanaan, dan Sumber Dana secara jelas.
Mengosongkan data berarti menutup akses pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Rp9,4 miliar uang negara.
Penawaran 55,29 Persen dari Pagu
Kejanggalan lain ada pada nilai penawaran. Proyek dengan pagu Rp17.000.000.000 ini dimenangkan dengan nilai Rp9.400.000.000. Artinya penawaran hanya 55,29 persen dari pagu, atau lebih rendah Rp7,6 miliar.
Rumusnya: (Nilai Kontrak ÷ Pagu) x 100%
Perhitungan:
17.000.000.0009.400.000.000×100%=0,5529×100%=55,29%
Jadi nilai penawarannya 55,29% dari pagu
Artinya ada efisiensi/hemat 44,71% atau Rp7.600.000.000 dari pagu.
Dalam praktik pengadaan, penawaran di bawah 80 persen dari pagu termasuk kategori berisiko. Potensinya adalah penurunan mutu, keterlambatan, hingga munculnya permintaan adendum.
Kombinasi penawaran rendah, data yang dikaburkan, dan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi membuat proyek ini perlu diawasi lebih ketat oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD PSDA Bah Bolon belum memberikan keterangan. EKSKLUSIF.CO masih berupaya melakukan konfirmasi.
Ruang hak jawab tersedia selama 3x24 jam sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



No comments:
Post a Comment