EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.

Iklan

Bobby Seremonial, KINRA Buang Limbah, UPTD Diam, Kades Cuci Tangan: Sumut Diurus Siapa?

Eksklusif Co
Wednesday, 5 August 2026 | 09:40 WIB Last Updated 2026-08-05T02:43:48Z

Foto Ilustrasi Karikatur satir adegan: 1. Pejabat gunting pita seremonial sambil abaikan masalah. 2. Kawasan industri buang limbah tinja ke sungai. 3. tanpa lantai kerja, Proyek dikerjakan di atas genangan air, tepat di bawah rumah warga. 4. Kepala desa cuci tangan lepas tanggung jawab dana desa.


"SEREMONIAL, LIMBAH, DIAM, CUCI TANGAN: DAERAH DIURUS SIAPA?"


MEDAN, eksklusif.co – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sibuk tebar janji 13.000 lapangan kerja. Sementara di bawahnya, KINRA diduga abai kelola limbah, UPTD PSDA Bah Bolon tutup mata pada proyek amburadul, dan seorang Kepala Desa lepas tangan soal Dana Desa.


Tiga persoalan ini mencuat bersamaan dan menelanjangi lemahnya pengawasan Pemprov Sumut terhadap persoalan mendasar di tengah masyarakat.


Seremonial 13.000 Pekerja, Tapi Limbah KEK Sei Mangkei Tak Tersentuh


Kamis 9/10/2025, Pemprov Sumut menggelar acara akbar penandatanganan kerja sama dengan PT Kawasan Industri Nusantara - KINRA, pengelola KEK Sei Mangkei.


Bobby Nasution optimis. "Dalam dua tahun ini akan ada penambahan pekerja yang jumlahnya sama dengan kurun waktu 13 tahun. Tahun ini 3 ribu, tahun depan 10 ribu. Total 13 ribu tenaga kerja terserap," katanya.


Pemprov juga mengklaim memberi jaminan ketenagakerjaan ke seribuan pekerja rentan di Pematangsiantar, Simalungun dan Batubara.


Namun di balik panggung, masalah limbah menggunung. Limbah tinja dari mess karyawan dan kantor KEK Sei Mangkei masuk kategori limbah domestik yang rawan mencemari.


Padahal berdasarkan PP 22/2021, Gubernur dan DLH Provinsi wajib melakukan sidak IPAL komunal kawasan industri lintas kabupaten/kota. Sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin lingkungan ada di tangan Gubernur.


"Dugaan kami, sampai hari ini belum ada sidak DLH Provinsi ke IPAL KEK Sei Mangkei. Kalau KINRA dibiarkan, sama saja Pemprov ikut meracuni tanah Sumut," kata pegiat lingkungan kepada eksklusif.co.


UPTD PSDA Bah Bolon: Proyek Rp9,4 Miliar Dikerjakan di Atas Air


Sorotan lain mengarah ke UPTD PSDA Wilayah Sungai Bah Bolon, Simalungun. Lembaga inilah yang menaungi proyek Rehabilitasi Saluran D.I. Raja Maligas PHTC-5b senilai Rp9,4 miliar APBD Sumut 2026.


Data LPSE kode RUP 66778613 mencatat pagu Rp17 miliar, dimenangkan Rp9,4 miliar. Selisih Rp7,6 miliar atau hanya 55,29% dari HPS.


Penawaran murah meriah ini berbuah pekerjaan tambal sulam. Temuan di lapangan: tanpa lantai kerja, dikerjakan di atas genangan air, tepat di bawah rumah warga.


"Ini bukan rehabilitasi. Ini judulnya proyek bahaya. UPTD PSDA Bah Bolon kemana saja? Konsultan pengawasnya tidur?" sentil sumber.


Penutupan data proyek juga diduga melanggar Permen PUPR No. 12/2021 dan UU KIP No.14/2008.


Proyek ini menyangkut irigasi ribuan hektare sawah di Simalungun. Jika jebol, petani yang jadi korban.


Kades Bahal Batu Cuci Tangan: "Biar Masyarakat yang Jawab"


Paling mengejutkan datang dari Kepala Desa Bahal Batu, Huta Bayu Raja, Simalungun, Azis Supriadi Manurung.


Saat disinggung pengelolaan Dana Desa TA 2024-2025, Azis justru melempar tanggung jawab ke warga.


Baca juga: Dana Desa Rp2 M Ditanya Media, Kades Bahal Batu Malah Bilang: "Biar Warga Saja yang Jelaskan"


"Biar masyarakat menjawab, betulkah yang dibuatkan pangulu itu seperti ini, betulkah dibayarkan untuk hotmix, guru ngaji, guru sekolah, pembersih gereja, pembersih masjid... nantikan ketahuan itu bang," ujarnya, Senin 3/6/2026.


Pernyataan itu menabrak Permendes PDTT No.7/2023. Dana Desa wajib dikelola Pemdes melalui Tim Pelaksana Kegiatan, bukan diserahkan ke warga.


Secara aturan, Gubernur punya kewenangan penuh mengawasi. Mulai dari evaluasi laporan Bupati, monitoring via Dinas PMD, sampai menyeret ke APH jika ada indikasi korupsi.


"Jika Gubernur membiarkan Kades seperti ini, maka Dana Desa akan jadi bancakan. Ini pembiaran," tegas sumber hukum.


Desakan 3 Poin: Sidak, Audit, Copot


Masyarakat Sumut mendesak 3 hal:


1. DLH Provinsi sidak mendadak ke IPAL KEK Sei Mangkei milik KINRA


2. Inspektorat dan APIP audit tuntas proyek D.I. Raja Maligas yang ditangani UPTD PSDA Bah Bolon


3. Bupati Simalungun evaluasi Kades Bahal Batu


"Jangan ada yang kebal hukum. Seremonial boleh, tapi kerja nyata wajib. Sumut bukan panggung pencitraan," tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, UPTD PSDA Bah Bolon, dan Pemprov Sumut belum memberikan keterangan resmi.


(tim/red)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bobby Seremonial, KINRA Buang Limbah, UPTD Diam, Kades Cuci Tangan: Sumut Diurus Siapa?

No comments:

Trending Now

Iklan