EKSKLUSIF

Eksklusif.co - Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia, Kabar Terbaru Terkini.


Iklan

KEK SEI Mangkei Tanpa Pengawas? Ditanya Izin Limbah, Kadis DLH Simalungun Nuduh Lalu Hang UP

Eksklusif Co
Sunday, 2 August 2026 | 01:54 WIB Last Updated 2026-08-01T19:03:35Z

Caption: ilustrasi/satir. Sumber: EKSKLUSIF.CO & Dokumen Redaksi.

Satu sisi: Rapat RIPS penuh komitmen.

Sisi lain: Pertanyaan soal limbah KEK Sei Mangkei sejak 25 Juni 2026 tak pernah dijawab.

Ditelepon membantah. Diminta hak jawab tertulis... langsung hang up.

Fungsi pengawasan DLH Simalungun ke mana?

#JurnalismeInvestigasi #EKSKLUSIF


SIMALUNGUN, EKSKLUSIF.CO - Komitmen tinggi di forum, bungkam di lapangan.


Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Simalungun pada 14 Juli 2026 menggelar rapat akbar revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah - RIPS di Pematang Raya. Hadir konsultan, OPD, camat se-Simalungun, sampai pengelola bank sampah.


Tema: “Pengelolaan sampah efektif dan berkelanjutan”. Nada bicara Kadis Daniel H. Silalahi tegas.


Tapi 2 minggu kemudian, saat disinggung soal pengawasan limbah di KEK Sei Mangkei kawasan industri strategis nasional, Daniel memilih jalan lain: bungkam 1 bulan, lalu bantah via telepon, dan langsung menutup HP saat diminta jawaban tertulis.


KEK SEI MANGKEI: ZONA ABU-ABU PENGAWASAN


Di tengah gembar-gembor RIPS, persoalan limbah tinja domestik non B3 di KEK Sei Mangkei justru menggantung.


Ini bukan persoalan kecil. KEK Sei Mangkei adalah Proyek Strategis Nasional. Satu kesalahan kelola limbah bisa meracuni tanah dan air warga Bosar Maligas.


3 PERTANYAAN HUKUM DIABAIKAN 35 HARI


Sejak 25 Juni 2026, EKSKLUSIF.CO sudah melayangkan 3 pertanyaan krusial via WhatsApp ke Daniel:


1. Izin Angkut: Apakah CV Atiyah Putri Mulia kantongi izin operasional angkut limbah tinja dari DLH Simalungun untuk KEK Sei Mangkei?


2. Izin Lintas Daerah: Apakah "Persetujuan Pembuangan" dari UPTD PALRT Kota Tebing Tinggi sah untuk buang limbah dari Simalungun ke IPLT Tebing Tinggi? Dasar hukumnya apa?


3. Pengawasan & Manifest: Bagaimana mekanisme pengawasan DLH? Wajib manifest sesuai PP 22/2021? Ada sanksi untuk pengangkut tanpa izin?


Hasil: Tidak dibalas.


DITELEPON MALAH MENUDUH, DIMINTA TERTULIS LANGSUNG HANG UP


Baru pada Rabu, 29/7/2026 pukul 13.18 WIB Daniel menelepon redaksi. 


Bukan untuk menjawab. Ia membantah dan menuding EKSKLUSIF.CO "tidak memahami persoalan limbah tinja di KEK Sei Mangkei". Kemudian  sambungan langsung diputus sepihak. Hingga berita ini tayang: Nihil jawaban.


Tiga menit kemudian, redaksi kirim WA resmi minta hak jawab tertulis:


"Mohon bantahan/penjelasan tersebut dapat disampaikan secara tertulis Pak. Baik via surat, email, atau WA resmi DLH. Kami tunggu ya Pak. Terima kasih 🙏"


"DLH boleh rapat berhari-hari soal RIPS. Tapi saat ditanya soal limbah di kawasan industri sebesar KEK Sei Mangkei malah bungkam. Ini fungsi pengawasan jalan atau tidak?" ujar sumber di lapangan.


TOKOH MASYARAKAT: "DLH HARUSNYA TERBUKA, BUKAN MENGGURUI"


Seorang tokoh masyarakat di sekitar KEK Sei Mangkei menyayangkan sikap Daniel.


"Selaku kepala dinas, mestinya Daniel bisa menjelaskan secara gamblang. DLH Kabupaten Simalungun harusnya lebih terbuka," ujarnya.


Ia menegaskan, jika suatu saat ada perusahaan terbukti buang limbah ke sungai, DLH Simalungun wajib ambil langkah tegas.


"Pemerintah daerah melalui DLH Kabupaten/kota dapat menyerahkan proses lanjutan kepada otoritas yang memiliki kewenangan lebih besar, termasuk KLH. Untuk pengawasan, penindakan hingga pemberian sanksi," tegasnya.


JANGAN-JANGAN RIPS HANYA DOKUMEN


PP 22/2021 jelas mewajibkan manifest limbah dan izin yang tertib. Jika 3 pertanyaan dasar saja tidak bisa dijawab DLH, lalu siapa yang menjamin KEK Sei Mangkei tidak jadi bom waktu lingkungan?


Jangan sampai rapat RIPS yang mewah itu hanya jadi "agenda seremonial", sementara di lapangan limbah jalan terus tanpa kendali.


EKSKLUSIF.CO masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk Kadis DLH Daniel H. Silalahi. 


(rsw)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KEK SEI Mangkei Tanpa Pengawas? Ditanya Izin Limbah, Kadis DLH Simalungun Nuduh Lalu Hang UP

No comments:

Trending Now

Iklan